
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, tanah ulayat masyarakat adat Mandailing berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Namun, hingga saat ini, regulasi daerah yang secara tegas memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak tanah ulayat masyarakat adat masih belum ada. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan politik dan keterlambatan institusional dalam menerjemahkan hukum nasional ke dalam kebijakan daerah.
Pemahaman Amanat UUPA 1960
Sebagai sebuah landasan hukum, UUPA 1960 sudah dengan jelas menegaskan pengakuan terhadap hak ulayat. Pasal 3 dari undang-undang ini menegaskan bahwa hak ulayat dan hak serupa dari masyarakat adat diakui selama masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Hal ini menunjukkan bagaimana hukum agraria Indonesia dibangun di atas kompromi antara hukum negara dan hukum adat.
Ahli hukum agraria terkemuka, Prof. Dr. AP Parlindungan Lubis, SH., dalam bukunya memperjelas bahwa UUPA tidak dimaksudkan untuk menghapus sistem agraria adat, namun justru untuk mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, negara berkewajiban menjamin keberlanjutan hak ulayat sebagai bagian dari struktur sosial masyarakat Indonesia. Artinya, pengakuan terhadap tanah ulayat bukanlah sebuah pemberian dari negara, melainkan pengakuan terhadap realitas hukum yang telah ada jauh sebelum negara modern terbentuk.
Realitas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Mandailing
Dalam konteks Mandailing Natal, keberadaan masyarakat adat dan wilayah ulayat bukan hanya sekadar narasi budaya, melainkan fakta historis yang terdokumentasi baik secara administratif maupun kolonial. Arsip lokal menunjukkan adanya pengakuan resmi terhadap tanah ulayat Raja Panusunan Bagas Panyabungan Tonga-Tonga yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 60.000 hektare. Dokumen ini juga dilengkapi dengan peta wilayah dan batas-batas administratif yang diakui pada masanya.
Pengakuan tersebut diperkuat oleh Surat Pernyataan Status Penguasaan Tanah Adat yang dikukuhkan oleh Camat Panyabungan dan Camat Siabu serta dibenarkan oleh Bupati Tapanuli Selatan pada 28 Oktober 1984. Surat ini ditandatangani oleh H. A. Rasyid Nasution yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah tingkat II Tapanuli Selatan. Fakta administratif ini menunjukkan bahwa keberadaan tanah ulayat telah diakui secara struktural oleh pemerintah daerah sejak puluhan tahun lalu.
Lebih jauh lagi, jejak historis mengenai wilayah ulayat di Mandailing bahkan telah tercatat sejak masa kolonial Belanda. Arsip menunjukkan adanya perjanjian perdamaian tertanggal 12 Maret 1929 antara Kekuriaan Sayur Matinggi dan Kekuriaan Panyabungan Tonga-Tonga yang disahkan oleh pemerintah kolonial melalui pejabat Controller Angkola dan Mandailing. Perjanjian tersebut mengatur batas wilayah dan hubungan antar komunitas adat.
Kekosongan Regulasi Daerah
Ironisnya, meskipun memiliki landasan historis yang kuat, pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat di Mandailing Natal justru belum dituangkan dalam regulasi daerah. Tanpa pengakuan formal, hak ulayat rentan disubordinasikan oleh kepentingan investasi, ekspansi lahan, atau kebijakan administratif yang tidak sensitif terhadap struktur sosial adat.
Sementara itu, pemerintah pusat sebenarnya telah mendorong proses identifikasi tanah ulayat secara nasional. Melalui kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Universitas Sumatera Utara dan Universitas Hasanuddin, pada tahun 2022 dilakukan investigasi, inventarisasi, dan identifikasi eksistensi tanah ulayat di berbagai daerah di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari agenda prioritas nasional pada periode 2021–2024.
Hasil inventarisasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan tanah ulayat masih sangat nyata di berbagai wilayah, termasuk di Mandailing Natal. Artinya, negara sebenarnya telah memiliki basis data awal untuk memperkuat pengakuan hukum terhadap masyarakat adat. Namun tanpa keberanian pemerintah daerah untuk menerjemahkannya ke dalam kebijakan lokal, hasil penelitian tersebut hanya akan menjadi arsip akademik tanpa implikasi praktis.
Dalam kerangka hukum nasional, pemerintah daerah justru memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan eksistensi masyarakat hukum adat. Hal ini ditegaskan dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut secara eksplisit memberikan mandat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan keberadaan masyarakat adat melalui peraturan daerah.
Melindungi Tanah Ulayat
Bagi masyarakat Mandailing, tanah ulayat bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga ruang identitas sosial dan peradaban budaya. Tanah ulayat terkait dengan struktur kekuriaan, sistem kekerabatan, serta keberadaan Bagas Godang sebagai pusat simbolik kekuasaan adat. Kehilangan tanah ulayat berarti bukan hanya kehilangan tanah, tetapi juga kehilangan memori sejarah kolektif masyarakat.
Karena itu, tuntutan agar pemerintah daerah Mandailing Natal menetapkan Peraturan Daerah tentang masyarakat hukum adat bukanlah tuntutan politik semata. Ia adalah kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, sekaligus menjaga keberlanjutan sejarah dan budaya Mandailing.
Sebagai penutup, jika amanat UUPA 1960 benar-benar ingin ditegakkan, maka langkah paling rasional bagi pemerintah daerah adalah mengakui secara formal keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah ulayatnya. Tanpa pengakuan itu, negara justru berpotensi menjadi aktor yang secara tidak sadar menghapus jejak sejarah agraria masyarakatnya sendiri. Dalam perspektif hukum agraria sebagaimana diingatkan AP Parlindungan, negara tidak boleh berdiri di atas tanah yang melupakan pemilik sejarahnya.