Konfirmasi Kabandiklat Kejaksaan: Kematian Siswi Peserta PPPJ, TA, Bukan Hasil dari Kekerasan

Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, telah mengklarifikasi isu yang berkembang tentang kematian TA, seorang siswi peserta Pendidikan, Pelatihan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Tahun 2026. Dia menegaskan bahwa kematian tersebut tidak disebabkan oleh kekerasan fisik selama mengikuti program PPPJ di Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan.
Penyebab Kematian Siswi Peserta PPPJ
Simanjuntak, yang akrab disapa Leo, mengungkapkan bahwa penyebab kematian TA adalah Diabetes Melitus Tipe 1, penyakit yang sudah lama diderita TA sejak dia masih berkuliah. Penegasan ini diutarakan Leo untuk menanggapi berita yang sedang marak tentang kematian TA.
Dukacita Kejaksaan dan Penjelasan Penyebab Kematian
Leo menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dari seluruh keluarga besar Kejaksaan terhadap peristiwa ini. Dia berharap TA telah tenang di sisi Tuhan. Leo juga menjelaskan bahwa TA meninggal akibat komplikasi dari penyakit Diabetes Melitus Tipe 1 yang telah dideritanya sejak dia berkuliah. Dia menegaskan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi.
Alasan Pengungkapan Riwayat Penyakit
Leo mengakui bahwa dia sebenarnya enggan membuka riwayat penyakit pribadi almarhumah. Namun, untuk meluruskan informasi yang berkembang, dia merasa terpaksa mengungkapkannya. TA dikabarkan meninggal pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 21.59 WIB di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta.
Respon Masyarakat dan Saran Evaluasi
Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), menganggap peristiwa ini sebagai momentum untuk mengevaluasi metode pendidikan jaksa di Badiklat Kejaksaan. Menurutnya, pendidikan yang terlalu keras dan mirip pendekatan militer tidak lagi sesuai dengan kebutuhan profesionalisme penegak hukum modern.
Saran Perubahan Kurikulum dan Skrining Kesehatan
Ronald menyarankan bahwa pendidikan jaksa harus lebih menekankan pada integritas, keahlian hukum, etika profesi, dan ketahanan mental profesional, bukan hanya kepatuhan fisik. Dia juga berpendapat bahwa kurikulum pendidikan jaksa harus lebih menerapkan pendekatan pendidikan orang dewasa atau andragogi, yang menekankan dialog, partisipasi aktif, serta hubungan saling menghormati antara pengajar dan peserta.
Kosmak juga mendesak perlunya skrining kesehatan yang lebih komprehensif bagi peserta sejak awal pendidikan. Skrining tersebut termasuk pemeriksaan kesehatan mental serta tes medis untuk mendeteksi penyakit bawaan yang berpotensi kambuh akibat tekanan selama pendidikan, tutur Ronald.

