Kajati Sulsel Melakukan Sidak Pasca Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026 untuk Memastikan Kinerja Optimal

Setelah masa libur yang panjang akibat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 25 Maret 2026. Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa kinerja pegawai dan pelayanan publik kembali optimal di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran 2026.
Tujuan Sidak di Kejari Gowa
Inspeksi mendadak ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, dengan fokus utama untuk mengevaluasi tingkat kehadiran pegawai. Selain itu, sidak bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam pelaksanaan sidak, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi didampingi oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Kejati Sulsel. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam monitoring kehadiran pegawai dan mengawasi kinerja mereka di hari pertama setelah libur panjang.
Pengawasan Ketat untuk Disiplin Pegawai
Dengan kehadiran jajaran pimpinan Kejati Sulsel, diharapkan tidak ada pegawai di Kejari Gowa yang mangkir atau memperpanjang waktu libur tanpa alasan yang sah. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menegakkan kedisiplinan dalam lingkungan kerja kejaksaan.
- Pemeriksaan absensi dilakukan secara menyeluruh.
- Menjaga profesionalitas kerja pasca libur panjang.
- Menegaskan tidak boleh ada yang menambah libur.
- Mengharuskan pegawai memberikan alasan jelas jika tidak hadir.
- Disiplin sebagai kunci utama pelayanan publik.
Selama sidak, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi melakukan pemeriksaan absensi satu per satu pegawai. Hal ini merupakan langkah strategis untuk menegakkan disiplin di lingkungan kerja dan memastikan bahwa semua pegawai kembali fokus pada tanggung jawab mereka.
Pentingnya Profesionalisme Pasca Libur
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulsel memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya tentang pentingnya menjaga profesionalisme kerja setelah masa libur panjang. Menurutnya, semua pegawai harus kembali berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Didik Farkhan menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang menambah waktu libur tanpa izin. Ia meminta agar setiap pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja dapat memberikan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disiplin Sebagai Landasan Pelayanan Publik
“Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Didik Farkhan. Pernyataan ini mencerminkan komitmen Kajati Sulsel untuk memastikan bahwa seluruh jajaran kejaksaan dapat berfungsi dengan baik dan profesional.
Langkah tegas melalui sidak ini menjadi sinyal kuat serta peringatan bagi seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin di lingkungan aparatur sipil negara. Kedisiplinan yang tinggi diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Edaran Jaksa Agung Mengenai Kerja Pasca Libur
Sebelumnya, Jaksa Agung juga telah mengeluarkan edaran yang menegaskan bahwa tidak ada pemberlakuan aturan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) sebelum dan setelah libur Idul Fitri dan Nyepi untuk jajaran kejaksaan. Hal ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga kinerja dan disiplin pegawainya.
Dengan adanya edaran tersebut, diharapkan semua pegawai dapat memahami pentingnya kembali ke tempat kerja dan melaksanakan tugas mereka dengan baik. Kejaksaan diharapkan menjadi contoh dalam disiplin kerja dan pelayanan publik yang berkualitas.
Menjaga Kinerja Optimal di Lingkungan Kejaksaan
Secara keseluruhan, sidak yang dilakukan oleh Kajati Sulsel ini mencerminkan upaya yang konsisten untuk menjaga kinerja optimal di lingkungan Kejaksaan. Kajati Didik Farkhan Alisyahdi dan jajarannya bertekad untuk menciptakan suasana kerja yang penuh dedikasi dan profesionalisme.
Dengan penegakan disiplin yang ketat, diharapkan semua pegawai dapat kembali berfokus pada tugas dan tanggung jawab mereka. Pelayanan hukum yang baik adalah bagian dari komitmen kejaksaan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Di akhir sidak, Kajati Sulsel menyampaikan harapannya agar seluruh pegawai dapat menunaikan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. Kedisiplinan dan profesionalisme adalah dua hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas sebagai aparatur hukum.
Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Kajati Sulsel dalam melakukan sidak pasca libur lebaran 2026 ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjaga disiplin dan kinerja pegawai. Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama setiap aparatur negara.


