YLBHI Soroti Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras dari PMJ ke Puspom TNI sebagai Cacat Hukum

Pelimpahan kasus penyiraman air keras yang melibatkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi sorotan tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka menilai tindakan pelimpahan ini dari Polda Metro Jaya (PMJ) ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebagai langkah yang cacat hukum. Kejadian ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR pada tanggal 31 Maret 2026, yang menimbulkan banyak pertanyaan terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Proses Pelimpahan yang Kontroversial
Keputusan untuk melimpahkan kasus ini disampaikan oleh Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kombes Pol Iman mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah resmi diserahkan kepada Puspom TNI. Hal ini terjadi setelah permintaan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, untuk mendapatkan update mengenai penanganan kasus yang melibatkan Andrie Yunus.
Reaksi YLBHI terhadap Pelimpahan Kasus
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan rasa terkejut dan herannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, seharusnya Polda Metro Jaya mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana kasus ini seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah penyidikan selesai. Isnur menegaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya belum sepenuhnya rampung.
Tuntutan Transparansi dari Lembaga Hukum
Gema, seorang pengacara publik dari LBH Pers, menegaskan bahwa mereka akan secara resmi meminta perkembangan kasus melalui permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Ditreskrimum PMJ. Ia menekankan pentingnya mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelimpahan kasus ini, mengingat tidak seharusnya ada pengalihan kasus tanpa alasan yang jelas.
Urgensi Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengawasi kasus ini juga menyatakan keprihatinan terhadap minimnya keseriusan dari pihak pemerintah, khususnya oleh Presiden Prabowo Subianto, terkait dengan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Mereka berpendapat bahwa pembentukan TGPF sangat diperlukan mengingat adanya perbedaan hasil penyelidikan antara polisi dan TNI, yang justru bisa menjadi kendala dalam proses hukum.
- Perbedaan inisial tersangka antara dua institusi
- Minimnya kesepakatan dalam penyelidikan
- Pentingnya transparansi untuk membangun kepercayaan publik
- Hambatan non-yuridis yang mungkin timbul
- Pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pencarian fakta
Pengawasan dari Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah mengambil langkah untuk meminta keterangan dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus Andrie Yunus. Pada tanggal 30 Maret 2026, pertemuan berlangsung antara anggota Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dengan Kombes Pol Iman Imanuddin beserta stafnya.
Dokumentasi dan Proses Penyelidikan
Dalam pertemuan tersebut, pihak Polda Metro Jaya memberikan keterangan selama kurang lebih tiga jam mengenai langkah-langkah yang telah diambil dalam penyelidikan. Mereka mengonfirmasi bahwa beberapa dokumen yang diperlukan dalam menangani kasus ini telah diserahkan kepada TNI, meskipun proses penyelidikan tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Tindak Lanjut dari Komnas HAM
Saurlin menekankan bahwa Polda Metro Jaya masih berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan tidak menghentikan proses tersebut. Namun, dalam pertemuan itu, Kombes Pol Iman Imanuddin memilih untuk tidak memberikan pernyataan lebih lanjut, yang menimbulkan skeptisisme mengenai transparansi proses hukum ini.
Rencana Tindak Lanjut oleh Komnas HAM
Setelah bertemu dengan Polda Metro Jaya, Komnas HAM berencana untuk meminta keterangan dari pihak TNI dalam waktu dekat. Hal ini penting karena terdapat dugaan keterlibatan empat prajurit TNI yang saat ini telah diamankan. Komnas HAM bertekad untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Dengan situasi yang semakin rumit dan melibatkan berbagai institusi, pelimpahan kasus penyiraman air keras ini menjadi perhatian publik. Banyak pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.



