12 Lembaga di Bawah Pemprov Sumbar yang Dikecualikan dari WFH untuk ASN

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah resmi mengimplementasikan perubahan budaya kerja yang menggabungkan pola Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026, yang menandai langkah baru dalam manajemen sumber daya manusia di pemerintahan daerah.
Transformasi Budaya Kerja ASN Pemprov Sumbar
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar perubahan dalam cara bekerja, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan fokus pada hasil. Dengan pendekatan ini, diharapkan seluruh ASN dapat memberikan kontribusi maksimal kepada masyarakat.
Menurut Mahyeldi, upaya ini juga sebagai respons terhadap arahan Menteri Dalam Negeri, yang menginginkan birokrasi yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kebijakan transformasi ini diharapkan dapat menjadikan birokrasi lebih efektif, efisien, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya saat acara di Padang pada Rabu, 8 April 2026.
Fleksibilitas dan Tanggung Jawab ASN
Dalam kebijakan baru ini, ASN di Pemprov Sumbar akan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat. Sementara itu, pada hari-hari lainnya, mereka diharuskan untuk bekerja di kantor secara langsung. Gubernur Mahyeldi menekankan bahwa fleksibilitas yang diberikan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab yang tinggi serta disiplin dari setiap ASN.
“Fleksibilitas bukan berarti menurunkan kualitas kerja. Justru, ini adalah momentum untuk meningkatkan kinerja berbasis output,” tegasnya menambahkan pentingnya kualitas dalam setiap aspek pekerjaan.
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Dalam mendukung pelaksanaan tugas ASN di tengah penerapan skema ini, Pemprov Sumbar akan memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Digitalisasi ini meliputi pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, sistem absensi digital, hingga manajemen kepegawaian yang semuanya menjadi bagian integral dari transformasi ini.
Mahyeldi mengungkapkan, “Digitalisasi adalah kunci. Dengan teknologi, kita dapat bekerja dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus kita dorong.” Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumbar dalam meningkatkan kualitas birokrasi melalui inovasi teknologi.
Pelayanan Publik yang Optimal
Gubernur Mahyeldi juga menekankan bahwa meskipun ada perubahan dalam pola kerja, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.
“Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi yang utama. Jangan sampai ada keluhan yang muncul akibat perubahan pola kerja ini. Justru, kualitas pelayanan harus semakin baik dan lebih responsif,” ujarnya, menekankan pentingnya menjaga kepuasan masyarakat di tengah perubahan ini.
Lembaga yang Dikecualikan dari WFH
Dalam kebijakan baru ini, terdapat 12 kategori ASN di Pemprov Sumbar yang dikecualikan dari penerapan WFH dan tetap diwajibkan untuk bekerja di kantor. Kategori tersebut meliputi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP)
- UPTD Laboratorium Lingkungan
Selain itu, kategori lainnya mencakup:
- UPTD Pengelolaan Limbah B 3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Unit layanan kesehatan, seperti RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dan RSUD Prof. H.M. Yamin, S.H.
- RSJ Prof. HB. Saanin, RSUD M. Natsir, Rumah Sakit Paru Sumatera Barat, dan Rumah Sakit Mata Sumatera Barat
Selain itu, UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan serta UPTD Balai Laboratorium Kesehatan juga termasuk dalam kategori ini. Tidak ketinggalan, SMA/SMK/SLB, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah serta unit layanan publik lainnya yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat juga dikecualikan dari kebijakan WFH.
Efisiensi Sumber Daya dan Pengurangan Biaya Operasional
Kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong efisiensi dalam penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi energi dan biaya operasional kantor. Mahyeldi menyatakan, “Ini adalah bagian dari upaya kita untuk lebih hemat dan bijak dalam penggunaan anggaran, tanpa mengurangi kinerja serta kualitas layanan kepada masyarakat.”
Setiap pimpinan perangkat daerah diminta untuk menyusun rencana kerja harian bagi ASN yang menjalankan WFH, dengan target output yang jelas dan terukur. Pengawasan dan pelaporan akan diperkuat melalui sistem presensi digital serta laporan kinerja berbasis hasil.
Membangun Birokrasi Modern dan Berdaya Saing
Menutup keterangannya, Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengajak seluruh ASN untuk menjadikan kebijakan ini sebagai langkah bersama dalam membentuk birokrasi yang lebih modern dan berdaya saing. “Kami ingin ASN Sumatera Barat menjadi teladan dalam perubahan, bekerja dengan niat ibadah, penuh tanggung jawab, dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” tutupnya, menekankan pentingnya kolaborasi dalam mencapai tujuan bersama.
Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan Pemprov Sumbar dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan responsif, serta tetap mengutamakan pelayanan publik sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.



