
Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah melakukan langkah proaktif untuk mempercepat proses verifikasi dalam rangka reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya terputus. Inisiatif ini diambil setelah adanya rapat koordinasi lintas sektoral yang berlangsung di Aula Dinas Sosial pada Selasa, 14 April 2026. Upaya ini menjadi penting untuk memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
Penonaktifan Peserta PBI JK dan Tindak Lanjut yang Dilakukan
Sejak Januari 2026, Kementerian Sosial telah menonaktifkan sekitar 164 ribu peserta PBI JK di Kabupaten Sukabumi. Hal ini memicu perlunya langkah cepat untuk melakukan verifikasi data agar masyarakat yang berhak dapat kembali mendapatkan bantuan kesehatan.
Pentingnya Rapat Koordinasi
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya adalah perwakilan dari Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Puskesos dari 47 kecamatan.
Langkah Krusial untuk Masyarakat
Menurut Sekda, proses reaktivasi kepesertaan ini bukan hanya sekadar angka statistik, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat. “Kita memiliki tenggat waktu 15 hari hingga akhir April untuk menyelesaikan pemutakhiran data. Ini sangat krusial,” ujarnya dengan tegas.
Pentingnya Akurasi Data
Dalam diskusi tersebut, Ade Suryaman juga menekankan betapa pentingnya akurasi dalam pendataan yang dilakukan. Setiap informasi yang diperoleh harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari pihak pemberi data maupun petugas lapangan.
Data Nasional dan Temuan di Lapangan
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, terdapat sekitar 11 juta peserta PBI JK yang dinonaktifkan di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, sekitar 10,7 juta jiwa mengalami peningkatan status kesejahteraan. Hal ini didasarkan pada pembaruan data dari Kemensos dan BPS.
Masalah di Lapangan
Namun, Bambang juga menyadari adanya masalah di lapangan, di mana beberapa warga yang seharusnya layak menerima bantuan justru tereliminasi dari sistem. “Groundcheck ini penting untuk memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap terakomodasi dalam program jaminan kesehatan,” tambahnya.
Metode Verifikasi yang Digunakan
Kepala BPS Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin, menjelaskan bahwa tahap kedua dari proses groundcheck dilakukan dengan menggunakan metode verifikasi yang ketat. Proses ini melibatkan 39 indikator kesejahteraan yang menjadi acuan.
Penggunaan Teknologi dalam Verifikasi
Pihak BPS juga memanfaatkan teknologi geotagging untuk mendukung validitas data yang diperoleh. “Kami melakukan pengambilan foto rumah beserta titik koordinat untuk memastikan objektivitas data dan meminimalisir kesalahan dalam proses pengelompokan data,” jelas Solihin.
Progres Groundcheck di Kabupaten Sukabumi
Hingga pertengahan April 2026, progres dari groundcheck di Kabupaten Sukabumi baru mencapai 7 persen. Meskipun dalam hal volume data, Kabupaten Sukabumi berada di peringkat kedua di Jawa Barat, capaian ini masih jauh dari target 100 persen yang harus diselesaikan pada akhir April.
Alternatif bagi Peserta Nonaktif
Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi telah menawarkan solusi sementara bagi warga yang memerlukan layanan kesehatan meski status PBI JK mereka nonaktif. Warga dapat mendaftar sebagai peserta mandiri atau melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPPU) yang difasilitasi oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Target Pemkab Sukabumi untuk Verifikasi Tepat Waktu
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan agar seluruh proses verifikasi dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini demi memastikan masyarakat yang berhak dapat kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa hambatan biaya. Dengan kerja sama lintas sektor yang solid, diharapkan program reaktivasi PBI JK dapat berjalan lancar dan efektif.

