Pansus DPRD Deli Serdang Ungkap Dugaan Kebocoran PAD Miliaran di Empat Perumahan CitraLand

Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Lubuk Pakam pada Rabu (22/4/2026), Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Deli Serdang, Misnan Aljawi, mengungkapkan temuan terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai miliaran rupiah. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Zakky Shahri dan Wakil Ketua Hamdani Syahputra, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Lom Lom Suwondo. Temuan ini menjadi sorotan penting lantaran melibatkan beberapa proyek perumahan yang dikenal luas di daerah tersebut.
Konfigurasi Pansus dan Anggota
Laporan hasil temuan Pansus II DPRD Deli Serdang melibatkan beberapa anggota yang terdiri dari Wakil Ketua Pansus Junaidi SH, Sekretaris Pansus M Ilham Pulungan SE, MM, serta anggota lainnya seperti Zul Amri ST, Paian Purba, Andi Baso Ariaji, Syarifuddin Nasution, Timur Sitepu, Bongotan Siburian, Tubagus Nurul Amin, Antony Napitupulu, Bayu Anggara, Benjamin Ginting, Ikhwanul Ismar, dan H Rakhmadsyah. Keterlibatan banyak pihak menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan perlunya perhatian lebih dari semua pemangku kepentingan.
Dugaan Kebocoran PAD di Perumahan CitraLand
Empat lokasi yang terlibat dalam dugaan kebocoran PAD tersebut adalah proyek perumahan CitraLand yang terletak di Desa Telagasari Kecamatan Tanjung Morawa, CitraLand Helvetia di Kecamatan Labuhandeli, serta perumahan di Desa Medan Estate dan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Proyek-proyek ini diduga berkontribusi terhadap kebocoran PAD melalui beberapa temuan yang meragukan.
Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa luas bangunan yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak sesuai dengan luas bangunan yang sebenarnya dibangun. Hal ini termasuk elemen-elemen tambahan seperti pagar dan gapura yang tidak terdaftar dengan benar.
Ketidaksesuaian Luas Bangunan dan Pajak
Lebih jauh, luas bangunan yang dibangun tidak sejalan dengan yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penetapan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pajak tanah dan bangunan di kawasan tersebut juga menunjukkan ketidakcocokan yang mencolok. Misalnya, di perumahan CitraLand Tanjung Morawa, pajak bumi yang dikenakan masih di bawah satu juta, sementara NJOP di area tersebut telah mencapai tiga juta per meter.
Penerimaan Pajak dan Pengalihan Sertifikat
Penerimaan pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga menunjukkan adanya masalah. Ditemukan bahwa belum semua sertifikat tanah yang seharusnya dialihkan dari pengembang CitraLand kepada pemilik individu telah dilakukan. Idealnya, setelah akad kredit atau peralihan kepemilikan, pihak pengembang wajib melakukan pembagian sertifikat dari CitraLand kepada pembeli rumah.
Selain itu, tarif BPHTB untuk peralihan kepemilikan bisa mencapai Rp 70 juta untuk setiap rumah. Ini menunjukkan potensi pendapatan yang hilang jika pengalihan ini tidak dilakukan dengan benar.
Masalah Pengusahaan Air Bawah Tanah
Dalam hal pengusahaan Air Bawah Tanah (ABT), ditemukan bahwa perumahan CitraLand tidak sepenuhnya memiliki izin untuk memanfaatkan sumber daya ini. Proyek perumahan diketahui membor air bawah tanah untuk memenuhi kebutuhan air bersih setiap rumah. Pembayaran untuk penggunaan air ini dipungut dari setiap rumah, tetapi pihak CitraLand diduga tidak membayar retribusi yang sesuai kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
- Pembayaran air di setiap rumah berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
- Kurangnya izin untuk pengusahaan ABT dapat mengakibatkan sanksi hukum.
- Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk mencegah kebocoran PAD.
- Dokumen pendukung untuk pengusahaan air harus lengkap dan transparan.
- Pengawasan ketat diperlukan untuk menghindari praktik curang.
Persepsi dan Tanggapan Pihak Terkait
Dr. Misnan Aljawi menjelaskan bahwa jumlah dugaan kebocoran tersebut merupakan hasil perhitungan tim Pansus PAD II, berdasarkan dokumen yang diperoleh dan hasil peninjauan di empat lokasi pembangunan CitraLand. “Kami menemukan ketidakcocokan antara dokumen dan hasil peninjauan,” ujar Misnan.
Dia juga menegaskan bahwa ada kemungkinan kesalahan ini disebabkan oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, atau bahkan ada dugaan tindakan yang disengaja dari oknum tertentu. Hal ini telah ditanyakan kepada pihak Bapenda, yang mengakui bahwa kesalahan tersebut diakibatkan oleh kurangnya validasi terhadap semua aset milik CitraLand.
Langkah Tindak Lanjut dari DPRD
Setelah menyusun dokumen temuan secara rinci, DPRD Deli Serdang berencana menyerahkan laporan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk ditindaklanjuti. Pihak DPRD meminta agar Kejati Sumut memberikan perhatian serius terhadap dugaan kebocoran PAD yang terjadi di daerah tersebut.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, memberikan apresiasi terhadap kerja keras Tim Pansus PAD DPRD Deli Serdang. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memberantas pengemplang pajak. “Kita harus memberantas semua pengemplang pajak karena pajak digunakan untuk kepentingan rakyat. Eksekutif dan legislatif harus bersatu untuk memakmurkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Komitmen untuk Memerangi Pengemplangan Pajak
Lom Lom juga menekankan bahwa jika ada oknum Bapenda yang terlibat dalam praktik curang, mereka harus ditindak tegas. “Kami akan memberantas oknum pengemplang pajak di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Zakky Shahri dan Wakil Ketua DPRD Hamdani Syahputra,” ungkapnya.
Tanggapan CitraLand terhadap Isu Kebocoran
Menanggapi isu tersebut, Humas CitraLand, Rendy, membantah tuduhan yang dilayangkan. Ia menyampaikan bahwa masalah ini sebelumnya telah dibahas dengan DPRD dan semua dokumen pendukung telah disiapkan. “Kami memastikan bahwa semua kewajiban, termasuk PBB, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.
Dengan berbagai temuan ini, jelas bahwa masalah dugaan kebocoran PAD di Deli Serdang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Tindakan tegas dan transparansi dalam pengelolaan pajak akan menjadi kunci untuk mencegah kebocoran serupa di masa depan. Keterlibatan aktif dari masyarakat dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat memperkuat sistem perpajakan demi kesejahteraan bersama.
