UIN Syahada Tegaskan Praduga Tak Bersalah, KL Cabut Laporan Polisi secara Resmi

UIN Syahada Padangsidimpuan telah menegaskan komitmennya terhadap prinsip praduga tak bersalah dalam menghadapi tuduhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (44). Dalam konteks hukum, asas ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya di pengadilan. Hal ini menjadi sorotan ketika permasalahan tersebut menarik perhatian publik dan media.
Pernyataan Resmi UIN Syahada
Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers resmi UIN Syahada yang diterima oleh media pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam siaran pers tersebut, pihak universitas menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk menanggapi isu yang beredar di masyarakat.
Tindakan Proaktif Universitas
Universitas melakukan beberapa tindakan konkret untuk menangani situasi ini, di antaranya:
- Mengadakan rapat antara unsur pimpinan pada 8 Juni 2026.
- Melakukan asistensi dan konsultasi dengan Inspektorat Jenderal dari Kementerian Agama.
- Berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia di Kementerian Agama.
Dengan langkah-langkah ini, UIN Syahada menunjukkan kepedulian dan tanggung jawabnya dalam menangani isu yang sensitif ini, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dukungan Terhadap Proses Hukum
Pihak universitas juga menggarisbawahi pentingnya mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ini menyusul laporan resmi yang diajukan ke Polrestabes Medan oleh pihak pelapor pada 24 Mei 2026. Mereka berkomitmen untuk menegakkan kode etik dan disiplin ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan tetap berkomitmen untuk menegakkan kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas pernyataan dalam siaran pers tersebut.
Apresiasi Terhadap Pengawasan Masyarakat
Universitas juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dan kepedulian mereka dalam mengawasi dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di lingkungan kampus. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan reputasi institusi pendidikan.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, ASH melalui kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH, telah melaporkan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Detail Pengaduan
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor LP/B/929/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dr. M. Sa’i Rangkuti menegaskan bahwa unggahan yang menjadi permasalahan bertentangan dengan hukum, karena hingga saat ini belum ada putusan yang menyatakan kliennya bersalah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saksi korban, RL, telah mencabut laporannya, yang semakin memperkuat posisi kliennya dalam kasus ini.
Pencabutan Laporan oleh Pelapor
Di sisi lain, Kharfrizon Lase, yang sebelumnya melaporkan ASH dengan Laporan Polisi nomor LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana perzinahan, telah mencabut laporannya secara resmi. Pencabutan ini dilakukan melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
Alasan Pencabutan Laporan
Dalam surat tersebut, Kharfrizon menyatakan bahwa pencabutan dilakukan karena perkara tersebut merupakan “delik aduan absolut”. Ia juga menekankan bahwa langkah ini diambil demi menjaga nama baik pelapor, terlapor, serta anak-anak yang terkait dalam kasus tersebut.
Pelapor menegaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan dengan penuh kesadaran, tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Implikasi Hukum Pencabutan Laporan
“Dengan dicabutnya Laporan Polisi LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, secara hukum perkara ini akan terhenti. Hal ini disebabkan karena pasal yang dipersangkakan merupakan ‘delik aduan absolut’, yang berarti tidak ada lagi proses hukum yang dapat dilanjutkan terhadap klien kami (ASH),” jelas Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH, kuasa hukum terlapor.
Dalam kasus ini, penting untuk diingat bahwa asas praduga tak bersalah melindungi individu dari stigma negatif dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan oleh tuduhan yang belum terbukti. UIN Syahada, dengan langkah-langkah yang diambilnya, menunjukkan komitmen untuk memastikan keadilan dan integritas dalam semua proses hukum yang terjadi.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di dalam institusi pendidikan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai isu-isu yang melibatkan ASN. UIN Syahada, dengan pendekatan yang profesional ini, diharapkan dapat mempertahankan kepercayaan publik dan tetap berfokus pada penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
Dengan demikian, penerapan asas praduga tak bersalah diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjaga reputasi baik dari institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
