Dua Pria Terlibat Aktivitas Terlarang di Kebun Sawit Ditangkap Polisi

Di tengah kesunyian perkebunan kelapa sawit Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sebuah jaringan penyalahgunaan narkoba telah berhasil diungkap. Penangkapan dua pria oleh aparat kepolisian pada Kamis sore (28/5/2026) menyoroti masalah serius yang terus mengancam masyarakat, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pengawasan. Kasus ini tidak hanya mengungkap aktivitas terlarang kebun sawit, tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan.
Awal Penangkapan
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan yang masuk dari masyarakat setempat. Mereka melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan yang dikenal sepi dan minim pengawasan. Mendapatkan informasi ini, tim operasional Satres Narkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Setelah melakukan pengamatan, petugas melihat tiga pria berkumpul di bawah pohon sawit. Ketika menyadari kehadiran polisi, ketiganya berusaha melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran di tengah kebun yang luas.
Identifikasi Tersangka
Dua dari tiga pria tersebut berhasil ditangkap dan diidentifikasi sebagai B S alias B (38 tahun) dan B alias B (49 tahun), keduanya merupakan warga Dusun III Desa Seijenggi, Kecamatan Perbaungan. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini menjadi target pencarian pihak kepolisian.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:
- Alat hisap sabu (bong)
- Kaca pirex
- Plastik klip berisi sisa sabu
- Satu unit telepon genggam
- Barang-barang lain yang terkait dengan aktivitas tersebut
Tindakan Kepolisian
Kepala Satres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, menekankan bahwa penangkapan ini merupakan respons nyata terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah hukum Sergai. Ia menjelaskan, “Kami menerima pengaduan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.”
AKP Bringin Jaya, Kasi Humas Polres Sergai, menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mendukung program Polda Sumut dalam memerangi narkoba yang dianggap sebagai “musuh bersama.”
Proses Hukum Tersangka
Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Sergai. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi terus memburu satu pelaku yang berhasil melarikan diri, berupaya untuk menuntaskan jaringan penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah tersebut.
Perkebunan Sawit dan Aktivitas Terlarang
Perkebunan sawit, yang selama ini dikenal sebagai area yang tenang dan damai, kembali terbukti menjadi tempat persembunyian bagi aktivitas gelap. Kasus ini menunjukkan risiko yang dihadapi oleh masyarakat di sekitarnya, serta pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan semakin terbongkarnya jaringan narkoba, diharapkan masyarakat lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi contoh bagi daerah lain yang mungkin menghadapi masalah serupa. Dengan kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan secara signifikan.
Dalam menghadapi masalah narkoba, diperlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Kesadaran kolektif merupakan kunci dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan lingkungan.
Peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas terlarang di kebun sawit sangat penting. Dengan demikian, tindakan preventif dapat dilakukan sebelum masalah menjadi lebih besar. Penegakan hukum yang tegas juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang terjebak dalam lingkaran tersebut.
Ke depan, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir melalui kerjasama yang lebih erat antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba dapat tercipta, memberikan rasa nyaman bagi semua pihak.




