Iswanda Ramli Dorong Dispora Medan Tingkatkan Pembinaan Atlet dan Fasilitas Olahraga

Dalam sebuah acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Keolahragaan, Iswanda Ramli menekankan pentingnya pembinaan atlet di Kota Medan. Acara tersebut berlangsung di Jalan Candi Borobudur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Minggu, 14 Juni 2026. Menurut Iswanda, yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Medan, kondisi dunia olahraga di Medan saat ini menghadapi tantangan serius akibat kurangnya program pembinaan atlet yang sistematis dan berkelanjutan.
Pentingnya Pembinaan Atlet untuk Membangkitkan Prestasi Olahraga
Iswanda Ramli menyatakan bahwa pembinaan atlet merupakan elemen krusial dalam mengembangkan berbagai cabang olahraga di Medan. Ia mencatat, saat ini, pembinaan yang seharusnya menjadi pilar utama dalam pengembangan atlet tidak berjalan dengan baik. Ini mengakibatkan kesulitan dalam menemukan dan mengembangkan atlet berbakat yang mampu berprestasi di tingkat nasional maupun internasional.
“Kita perlu mengingat kembali masa kejayaan Medan yang dikenal sebagai gudang atlet. Tanpa pembinaan yang tepat, sulit bagi kita untuk mengembalikan kejayaan itu,” ujarnya. Ia mengusulkan agar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan segera merancang program pembinaan yang berkelanjutan dan terarah, agar prestasi olahraga di kota ini dapat kembali bersinar.
Fasilitas Olahraga yang Memadai
Iswanda Ramli juga menggarisbawahi pentingnya ketersediaan fasilitas olahraga yang memadai sebagai pendukung pembinaan atlet. Ia mengusulkan agar setiap kecamatan di Kota Medan memiliki setidaknya satu lapangan sepak bola yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berlatih. “Fasilitas olahraga yang baik sangat penting untuk mendukung pembinaan atlet. Dengan adanya lapangan yang tersedia, masyarakat yang bersemangat untuk berolahraga dapat memiliki tempat untuk mengasah kemampuan mereka,” tambahnya.
- Setiap kecamatan perlu memiliki minimal satu lapangan sepak bola.
- Lapangan harus dapat diakses oleh masyarakat untuk latihan.
- Fasilitas olahraga tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan komersial.
- Perlu ada penataan dan pemeliharaan fasilitas yang sudah ada.
- Lapangan yang ada harus dipertahankan untuk kepentingan pembinaan atlet.
Perlunya Perlindungan Terhadap Fasilitas Olahraga
Iswanda Ramli juga mengingatkan bahwa lapangan sepak bola yang ada di Kota Medan jangan sampai dialihfungsikan atau dijual kepada pihak ketiga untuk kepentingan bisnis. Ia mengungkapkan keprihatinan atas kondisi lapangan sepak bola di Kecamatan Medan Polonia, yang dulunya memiliki banyak lapangan namun kini sebagian besar telah beralih fungsi menjadi kawasan properti. “Kita tidak ingin kehilangan lebih banyak fasilitas olahraga. Ini adalah aset yang harus kita jaga untuk pembinaan atlet dan masyarakat,” tegasnya.
Dukungan untuk Sekolah Sepak Bola (SSB)
Dalam upaya mendukung pembinaan atlet usia dini, Iswanda meminta agar Dispora Medan tidak membebani Sekolah Sepak Bola (SSB) dengan retribusi penggunaan lapangan. Menurutnya, biaya yang tinggi dapat menghambat perkembangan atlet muda. “Banyak atlet muda dari Medan yang memilih untuk pindah ke daerah lain karena mendapatkan perhatian dan fasilitas yang lebih baik,” ungkapnya.
Kolaborasi untuk Membangkitkan Olahraga Kota Medan
Iswanda juga menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Medan dalam menggelar turnamen sepak bola. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk menghidupkan kembali semangat sepak bola di Kota Medan, seperti yang pernah terjadi pada era 1970-an. “Kita harus berusaha keras agar sepak bola di Medan bisa kembali berjaya,” ujar mantan Ketua Askot PSSI Medan dua periode tersebut.
Respons dari Tokoh Olahraga dan Dinas Pemuda dan Olahraga
Tokoh olahraga Kota Medan, Badia Raja Manurung, memberikan apresiasi terhadap sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2022. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini mampu membangkitkan semangat dan minat masyarakat terhadap dunia olahraga. “Sebagai insan olahraga, kami sangat menantikan kegiatan semacam ini. Semoga ini bisa menjadi pemicu untuk kebangkitan olahraga di Kota Medan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Abidan, Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Kota Medan, juga menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek penting dalam dunia keolahragaan, termasuk pembinaan atlet, pengelolaan sarana dan prasarana olahraga, serta penghargaan bagi atlet berprestasi.
Mengelola Fasilitas Olahraga dengan Baik
Abidan menambahkan bahwa saat ini Dispora Kota Medan mengelola 26 lapangan sepak bola yang tersebar di 21 kecamatan. Dari jumlah tersebut, terdapat 16 lapangan yang masih memerlukan penataan, sementara 10 lapangan lainnya telah aktif dikelola. Beberapa lapangan yang sudah beroperasi antara lain Lapangan Kebun Bunga, Cadika, Rengas Pulau, Ladon Barasokai, Sejati, dan Stadion Teladan yang saat ini dalam tahap penyelesaian akhir.
Menurut Abidan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2024, Dispora diharapkan dapat mengumpulkan retribusi dari pemanfaatan sarana olahraga yang dikelola pemerintah daerah. “Retribusi ini akan digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan fasilitas olahraga. Kami berharap dapat menjalin kerja sama yang baik dengan DPRD Medan dalam menjalankan perda dan perwal ini,” imbuhnya.
Menjaga Esensi Olahraga di Kota Medan
Pentingnya pembinaan atlet dan pengelolaan fasilitas olahraga yang baik menjadi isu sentral dalam upaya membangkitkan kembali prestasi olahraga di Kota Medan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, diharapkan olahraga di Medan dapat kembali bersinar dan melahirkan atlet-atlet berprestasi yang dapat mengharumkan nama daerah. Melalui program-program yang terarah dan berkelanjutan, serta perlindungan terhadap fasilitas olahraga yang ada, Kota Medan memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat olahraga di Indonesia.